Selasa, 28 Juli 2009

MENGENAL AQIDAH SHAHIHAH

Definisi Aqidah Menurut Bahasa

Kata “aqidah” diambil dari kata al-‘aqdu, yakni ikatan dan tarikan yang kuat. Ia juga berarti pemantapan, penetapan, kait-mengait, tempel-menempel, dan penguatan.

Perjanjian dan penegasan sumpah juga disebut ‘aqdu. Jual-beli pun disebut ‘aqdu, karena ada keterikatan antara penjual dan pembeli dengan ‘aqdu (transaksi) yang mengikat. Termasuk juga sebutan ‘aqdu untuk kedua ujung baju, karena keduanya saling terikat. Juga termasuk sebutan ‘aqdu untuk ikatan kain sarung, karena diikat dengan mantap.[1][1]

Definisi Aqidah Menurut Istilah Umum

Istilah “aqidah” di dalam istilah umum dipakai untuk menyebut keputusan pikiran yang mantap, benar maupun salah.

Jika keputusan pikiran yang mantap itu benar, maka itulah yang disebut aqidah yang benar, seperti keyakinan umat Islam tentang ke-Esa-an Allah. Dan jika salah, maka itulah yang disebut aqidah yang batil, seperti keyakinan umat Nashrani bahwa Allah adalah salah satu dari tiga oknum tuhan (trinitas).

Istilah “aqidah” juga digunakan untuk menyebut kepercayaan yang mantap dan keputusan tegas yang tidak bisa dihinggapi kebimbangan. Yaitu apa-apa yang dipercayai oleh seseorang, diikat kuat oleh sanubarinya, dan dijadikannya sebagai madzhab atau agama yang dianutnya, tanpa melihat benar atau tidaknya.[2][2]

§ Aqidah Islam.

Yaitu, kepercayaan yang teguh kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para Rasul-Nya, hari Akhir, qadar yang baik dan yang buruk, serta seluruh muatan Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah berupa pokok-pokok agama, perintah-perintah dan berita-beritanya, serta apa saja yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih (ijma’), dan kepasrahan total kepada Allah Ta’ala dalam hal keputusan hukum, perintah, takdir, maupun syara’, serta ketundukan kepada Rasulullah r dengan cara mematuhinya, menerima keputusan hukumnya dan mengikutinya.[3][3]

Topik-Topik Ilmu Aqidah.

Dengan pengertian menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah di atas, maka “aqidah” adalah sebutan bagi sebuah disiplin ilmu yang dipelajari dan meliputi aspek-aspek tauhid, iman, Islam, perkara-perkara ghaib, nubuwwat (kenabian), takdir, berita (kisah-kisah), pokok-pokok hukum yang qath’iy (pasti), dan masalah-masalah aqidah yang disepakati oleh generasi Salafush Shalih, wala’ (loyalitas) dan bara’ (berlepas diri), serta hal-hal yang wajib dilakukan terhadap para sahabat dan ummul mukminin (istri-istri Rasulullah r).

Dan termasuk di dalamnya adalah penolakan terhadap orang-orang kafir, para Ahli bid’ah, orang-orang yang suka mengikuti hawa nafsu, dan seluruh agama, golongan, ataupun madzhab yang merusak, aliran yang sesat, serta sikap terhadap mereka, dan pokok-pokok bahasan aqidah lainnya.[4][4]

Nama-Nama Ilmu Aqidah

1. Pertama : Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah[5][5]

Ilmu aqidah menurut Ahli Sunnah wal Jama’ah memiliki beberapa nama dan sebutan yang menunjukkan pengertian yang sama. Antara lain :

Aqidah, I’tiqad, dan Aqo’id.

Maka disebut Aqidah Salaf, Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, dan Aqidah Ahli Hadis.

Kitab-kitab yang menyebutkan nama ini adalah :

1) Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah wal Jama’ah karya Al-Lalika’iy (wafat:418 H)

2) Aqidah As-Salaf Ashab Al-Hadits karya Ash-Shobuni (wafat:449 H)

3) Al-I’tiqad karya Al-Baihaqi (wafat:458 H).

§ Tauhid.

Kata “tauhid” adalah bentuk mashdar dari kata wahhada – yuwahhidu – tauhiid. Artinya: menjadikan sesuatu menjadi satu. Jadi “tauhid” menurut bahasa adalah memutuskan bahwa sesuatu itu satu. Menurut istilah, “tauhid” berarti meng-Esa-kan Allah dan menunggalkan-Nya sebagai satu-satunya Dzat pemilik rububiyah, uluhiyah, asma’, dan sifat.Ilmu Aqidah disebut Tauhid karena tauhid adalah pembahasan utamanya, sebagai bentuk generalisasi.

Kitab-kitab aqidah yang menyebut nama ini adalah kitab :

1) At-Tauhid min Shahih Al-Bukhari yang terdapat di dalam Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam Bukhari (wafat: 256 H)

2) I’tiqad At-Tauhid karya Abu Abdillah Muhammad Khafif (wafat: 371 H)

3) At-Tauhid wa Ma’rifat Asma’ Allah wa Shifatihi ‘Ala Al-Ittifaq wa At-Tafarrud karya Ibnu Mandah (wafat: 395 H)

4) At-Tauhid karya Imam Muhammad bin Abdul Wahhab (wafat: 1206 H).

5) At-Tauhid karya Ibnu Khuzaimah.[6][6]

§ Sunnah.

Kata As-Sunnah di dalam bahasa Arab berarti cara dan jalan hidup.

Sedangkan di dalam pemahaman syara’, istilah As-Sunnah dipakai untuk menyebut beberapa pengertian menurut masing-masing penggunaannya. Ia dipakai untuk menyebut Hadis, mubah, dan sebagainya.

Alasan penyebutan Ilmu Aqidah dengan Sunnah adalah karena para penganutnya mengikuti Sunnah Nabi r dan sahabat-sahabatnya. Kemudian sebutan itu menjadi syiar (simbol) bagi Ahli Sunnah. Sehingga dikatakan bahwa Sunnah adalah antonim (lawan kata) bid’ah. Juga dikatakan: Ahli Sunnah dan Syi’ah.

Demikianlah. Banyak ulama menulis kitab-kitab tentang Ilmu Aqidah dengan judul “Kitab As-Sunnah”. Di antaranya:

1) Kitab As-Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal (wafat:241 H)

2) As-Sunnah karya Al-Atsram (wafat:273 H)

3) As-Sunnah karya Abu Daud (wafat:275 H)

4) As-Sunnah karya Abu Ashim (wafat:287 H)

5) As-Sunnah karya Abdullah bin Ahmad bin Hambal (wafat:290 H)

6) As-Sunnah karya Al-Khallal (wafat:311 H)

7) As-Sunnah karya Al-Assal (wafat:349 H)

8) Syarh As-Sunnah karya Ibnu Abi Zamnin (wafat:399 H)

§ Syari’ah.

Syari’ah dan Syir’ah adalah agama yang ditetapkan dan diperintahkan oleh Allah, seperti puasa, shalat, haji, dan zakat. Kata syari’ah adalah turunan (musytaq) dari kata syir’ah yang berarti pantai (tepi laut). Allah Ta’ala berfirman, “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu Kami berikan syir’ah dan minhaj.” (QS. Al-Maidah:48)

Di dalam tafsir ayat ini dikatakan: Syir’ah adalah agama, sedangkan minhaj adalah jalan.[7][7] Jadi “syari’ah” adalah sunnah-sunnah petunjuk yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya r. Dan yang paling besar adalah masalah-masalah aqidah dan keimanan.

Kata “syari’ah” –seperti halnya kata “sunnah”- digunakan untuk menyebut sejumlah makna:

A. Digunakan untuk menyebut apa yang diturunkan oleh Allah kepada para Nabi-Nya, baik yang bersifat ilmiah (kognitif) maupun amaliyah (aplikatif).

B. Digunakan untuk menyebut hukum-hukum yang diberikan oleh Allah kepada masing-masing Nabi agar diberlakukan secara khusus bagi masing-masing umatnya yang berbeda dengan dakwah Nabi lain, meliputi minhaj, rincian ibadah, dan muamalah. Oleh sebab itu, dikatakan bahwa semua agama itu asalnya adalah satu, sedangkan syariatnya bermacam-macam.

C. Terkadang juga digunakan untuk menyebut pokok-pokok keyakinan, ketaatan, dan kebajikan yang ditetapkan oleh Allah bagi seluruh Rasul-Nya, yang tidak ada perbedaan antara Nabi yang satu dengan Nabi lainnya. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala, :“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa-apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa.” (QS. Asy-Syuura:13)

D. Dan secara khusus digunakan untuk menyebut aqidah-aqidah yang diyakini oleh Ahli Sunnah sebagai bagian dari iman. Sehingga mereka menyebut pokok-pokok keyakinan mereka dengan istilah “syari’ah”.

§ Iman.

Istilah “iman” digunakan untuk menyebut Ilmu Aqidah dan meliputi seluruh masalah I’tiqadiyah. Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang kafir terhadap iman, maka terhapuslah (pahala) amalnya.” (QS. Al-Maidah:5) Kata “iman” di sini berarti tauhid.[8][8]

Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan judul “iman” adalah :

1) Al-Iman karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam

2) Al-Iman karya Ibnu Mandah.

§ Ushuluddin atau Ushuluddiyanah.

Ushuluddin (pokok-pokok agama) adalah rukun-rukun Islam, rukun-rukun iman, dan masalah-masalah I’tiqadiyah lainnya.

Kitab-kitab aqidah yang ditulis dengan nama ini adalah :

1) Al-Ibanah fi Ushulid Diyanah karya Imam Al-Asy’ari (wafat:324 H)

2) Ushulid Diin karya Al-Baghdadi (wafat:429 H).

Sebagian ulama mengingatkan bahwa nama ini tidak selayaknya digunakan. Karena pembagian agama menjadi ushul (pokok) dan furu’ (cabang) adalah sesuatu yang “muhdats” dan belum pernah ada pada masa Salaf. Menurut mereka, pembagian ini tidak memiliki batasan-batasan yang definitif dan bisa menimbulkan dampak negatif. Sebab, boleh jadi orang yang tidak mengerti Islam atau orang yang baru masuk Islam memiliki anggapan bahwa di dalam agama ini terdapat cabang-cabang yang bisa ditinggalkan. Atau, dikatakan bahwa di dalam agama ini ada inti dan ada kulit.

Dan sebagian ulama menyatakan, “Yang paling aman adalah dikatakan, aqidah dan syari’ah, masalah-masalah ilmiah (kognitif) dan masalah-masalah amaliyah (aplikatif), atau ilmiyat dan amaliyat.[9][9]

2. Kedua: Nama-Nama Ilmu Aqidah Menurut Selain Ahli Sunnah wal Jama’ah[10][10]:

Ilmu Aqidah juga memiliki sejumlah nama dan sebutan yang digunakan oleh kalangan di luar Ahli Sunnah wal Jama’ah. Antara lain:

§ Ilmu Kalam.

Sebutan ini dikenal di semua kalangan Ahli kalam, seperti Muktazilah, Asy’ariyah, dan sebagainya. Sebutan ini keliru, karena ilmu kalam bersumber pada akal manusia. Dan ia dibangun di atas filsafat Hindu dan Yunani. Sedangkan sumber tauhid adalah wahyu. Ilmu kalam adalah kebimbangan, kegoncangan, kebodohan dan keraguan. Karena itu ia dikecam oleh ulama Salaf. Sedangkan tauhid adalah ilmu, keyakinan, dan keimanan. Bisakah kedua hal tersebut disejajarkan? Apa lagi diberi nama seperti itu?!

§ Filsafat.

Istilah ini juga digunakan secara keliru untuk menyebut Ilmu Tauhid dan Aqidah. Penyebutan ini tidak bisa dibenarkan, karena filsafat bersumber pada halusinasi (asumsi yang tidak berdasar), kebatilan, tahayul, dan khurafat.

§ Tasawwuf.

Sebutan ini dikenal di kalangan sebagian Ahli tasawwuf, para filsuf, dan kaum orientalis. Sebutan ini adalah bid’ah, karena didasarkan pada kerancuan dan khurafat ahli tasawwuf dalam bidang aqidah.

§ Ilahiyat (Teologi).

Istilah ini dikenal di kalangan Ahli kalam, orientalis, dan filsuf. Sebagaimana juga disebut Ilmu Lahut. Di universitas-universitas Barat terdapat jurusan yang disebut dengan Jurusan Kajian Lahut.

§ Metafisika

Sebutan ini dikenal di kalangan filsuf, penulis Barat, dan sebagainya.

Setiap komunitas manusia meyakini ideologi tertentu yang mereka jalankan dan mereka sebut sebagai agama dan aqidah.

Sedangkan aqidah Islam –jika disebutkan secara mutlak- adalah aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah. Karena, Islam versi inilah yang diridhai oleh Allah untuk menjadi agama bagi hamba-hamba-Nya.

Aqidah apa pun yang bertentangan dengan aqidah Salaf tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam, sekalipun dinisbatkan kepadanya. Ideologi-ideologi semacam itu harus dinisbatkan kepada pemiliknya, dan tidak ada kaitannya dengan Islam.

Sebagian peneliti menyebutnya sebagai ideologi Islam karena mengacu kepada letak geografis, histories, atau sekedar klaim afiliasi. Akan tetapi, ketika dilakukan penelitian yang mendalam, maka perlu menghadapkannya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa-apa yang sesuai dengan keduanya adalah kebenaran dan menjadi bagian dari agama Islam, sedangkan apa-apa yang bertentangan dengan keduanya harus dikembalikan dan dinisbatkan kepada pemiliknya.

Dialihbahasakan dari Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah : Mafhumuha Khashaishuha wa Khashaishu Ahliha karya Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd dan ditaqdim oleh al-Allamah Ibnu Bazz rahimahullahu.

§ Definisi Sunnah.

Menurut bahasa “Sunnah” berati cara dan jalan hidup. Di dalam qasidah Mu’allaqat-nya yang terkenal, Lubaid bin Rabi’ah berkata,

مِنْ مَعْشَرٍ سَنَّتْ لَهُمْ آباؤُهُمْ # وَلِكُلِّ قَوْمٍ سُنَّةٌ وَ إِمَامُهَا

Dari komunitas yang dibuat leluhur mereka untuk mereka

Dan setiap kaum memiliki cara hidup dan pemimpinnya.[11][1]

Penyair lain berkata:

رَبِّ وَفِّقْنِيْ فَلاأََعْدِلُ عَنْ # سُنَنِ السَّاعِيْنَ فِي خَيْرِ سُنُنِ

Tuhan, berilah aku pertolongan

Agar aku tak menyimpang

Dari jalan hidup mereka yang berjalan

Di atas jalan hidup yang terbaik.[12][2]

Ibnu Manzhur berkata : “Kata Sunnah berarti jalan hidup yang baik maupun yang buruk.

Khalid bin Utbah Al-Hudzali berkata :

فَلاتَجْزَعَنَّ مِنْ سِيْرَةٍ أَنْتَ سِرْتَهَا # فَاَوَّلُ رَاضٍ سُنَّةً مَنْ يَسِيْرُهَا

Jangan sekali-kali merasa gusar

terhadap jalan hidup yang kau lalui

Karena orang pertama yang merestui jalan hidup

adalah orang yang tengah melalauinya.[13][3]

§ Sedangkan menurut istilah para ulama aqidah, “Sunnah” adalah petunjuk Rasulullah r dan sahabat-sahabatnya, baik berupa ilmu (pengetahuan), i’tiqad (keyakinan), ucapan, maupun perbuatan. Dan itulah “Sunnah” yang wajib diikuti; penganutnya dipuji dan penentangnya dicela.

Istilah Sunnah juga dipakai untuk menyebut sunnah-sunnah ibadah dan i’tiqad, di samping menjadi lawan dari istilah “bid’ah”.[14][4]

Oleh karena itu, jika dikatakan, “Si Fulan termasuk Ahli Sunnah,” maka itu berarti ia termasuk orang yang mengikuti jalan yang lurus dan terpuji.[15][5]

§ Definisi Jama’ah.

Menurut bahasa, “Jama’ah” diambil dari kata dasar jama’a (mengumpulkan) yang berkisar pada al-jam’u (kumpulan), al-ijma’ (kesepakatan), dan al-ijtima’ (perkumpulan) yang merupakan antonim (lawan kata) at-tafarruq (perpecahan).

Ibnu Faris berkata, “Jim, mim, dan ‘ain adalah satu dasar yang menunjukkan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan, jama’tu asy-syai’a jam’an (aku mengumpulkan sesuatu).[16][6]

Menurut istilah para ulama aqidah :

“Jama’ah” adalah generasi Salaf dari umat ini, meliputi para sahabat Nabi r, para tabi’in, dan semua orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari Kiamat. Mereka adalah orang-orang yang bersepakat untuk menerima kebenaran yang nyata dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.[17][7]

Mengapa Disebut Ahli Sunnah wal Jama’ah?

Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang menjalani sesuatu seperti yang dijalani oleh Nabi r dan sahabat-sahabatnya. Mereka adalah orang-orang yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi r, yaitu para sahabat, para tabi’in, dan para imam petunjuk yang mengikuti jejak mereka. Mereka adalah orang-orang yang istiqomah dalam mengikuti Sunnah dan menjauhi bid’ah, di mana saja dan kapan saja. Mereka tetap ada dan mendapatkan pertolongan sampai hari Kiamat.[18][8]

Mengapa mereka disebut demikian? Karena mereka berafiliasi (menisbatkan diri) kepada Sunnah Nabi r dan bersepakat untuk menerimanya secara lahir-batin; dalam ucapan, perbuatan, maupun keyakinan.[19][9]

Nama Lain Ahli Sunnah wal Jama’ah.

Ahli Sunnah wal Jama’ah memiliki sejumlah nama lain.[20][10]

a. Ahli Sunnah wal Jama’ah.

b. Ahli Sunnah (tanpa Jama’ah).

c. Ahli Jama’ah.

d. Jama’ah.

e. Salafush Shalih.

f. Ahli Atsar (Sunnah yang diriwayatkan dari Nabi r).

g. Ahli Hadits. Karena mereka lah orang-orang yang mau mengambil Hadis Nabi r, baik secara riwayah (periwayatan) maupun dirayah (pemahaman), dan siap mengikuti petunjuk Nabi r, secara lahir-batin.

h. Firqah Najiyah (Golongan yang Selamat). Karena, mereka selamat dari keburukan, bid’ah, dan kesesatan di dunia, serta selamat dari api Neraka pada hari Kiamat. Hal itu disebabkan mereka mengikuti Sunnah Nabi r.

i.To’ifah Manshuroh (Golongan yang Mendapatkan Pertolongan). Yaitu, golongan yang mendapatkan bantuan dari Allah Ta’ala.

j.Ahli Ittiba’. Karena, mereka selalu mengikuti (ittiba’) Al-Qur’an, As-Sunnah, dan atsar generasi Salafush shalih.

Dialihbahasakan dari Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah : Mafhumuha Khashaishuha wa Khashaishu Ahliha karya Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd dan ditaqdim oleh al-Allamah Ibnu Bazz rahimahullahu



[1][1] Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 4/86-90, materi ‘aqada; Lisanul Arab; 3/296-300, dan Al-Qamus Al-Muhith, 383-384

[2][2] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9

[3][3] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10

[4][4] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10

[5][5] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10; Mafhum Ahli Sunnah wal Jama’ah Inda Ahli Sunnah wal Jama’ah, DR. Nashir Al-Aql; Muqaddimaat fi Al-I’tiqad, Syaikh DR. Nashir Al-Qifari, hal. 5-11; artikel milik Syaikh Utsman Jum’ah Dlumairiyah di Majalah Al-Bayan, no. 54, hal. 19, dan no. 55, hal. 18

[6][6] Yang terakhir ini adalah tambahan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz

[7][7] Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 3/262-263, materi syara’a, Lisanul Arab, 8/176

[8][8] Lihat Al-Wujuh wa An-Nadho’ir fi Al-Qur’an Al-Karim, DR. Sulaiman Al-Qar’awi, hal. 187

[9][9] Lihat: Tabshir Ulil Albab bi Bid’ati Taqsim Ad-Diin ila Qisyr wa Lubab karya Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Ismail Al-Muqaddam

[10][10] Lihat: Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, hal.11, dan Muqaddimat fi Al-I’tiqad, hal. 4-5

[11][1] Diwan Lubaid bin Rabi’ah, hal. 179

[12][2] Bait syair ini tidak diketahui penciptanya (anonim). Bait ini biasa dipakai oleh para ahli Nahwu sebagai syahid atas keharusan me-nasab-kan fi’il mudlari’ sesudah fa’ as-sababiyah yang didahului dengan tholab (permintaan) murni. Dan tholab yang ada di sini adalah doa. Lihat Syarh Alfiyah Ibnu Malik karya putra penyusunnya; Syarh At-Tashrih ‘Ala At-Taudlih karya Khalid Al-Azhari, 2/239

[13][3] Lisanul Arab, 13/225

[14][4] Mabahits fi Aqidah Ahli As-Sunnah, hal. 13

[15][5] Lisanul Arab, 13/226

[16][6] Mu’jam Maqayis Al-Lughah, 1/479, materi jama’a

[17][7] Lihat Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah karya Syaikh DR. Muhammad Khalil Harras, hal.61, tahqiq: Alwi As-Saqqaf; dan Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyah karya Ibnu Abil Iz Al-Hanafi, hal. 382

[18][8] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah, hal. 13-14

[19][9] Lihat Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah karya Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan, hal. 10; dan Fathu Rabbi Al-Bariyyah bi Talkhish Al-Hamawiyah karya Syaikh Muhammad bin Utsaimin, hal. 10

[20][10] Lihat Syarh Al-Aqidah Ath-Thohawiyah, hal. 512; Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah karya Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan, hal. 9-10; dan Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah, hal. 14-16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar